Awas, Pelaku Pidana Perdagangan Orang Incar Anak Anda

Awas, Pelaku Pidana Perdagangan Orang Incar Anak Anda
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengingatkan para orang tua waspada, pelaku pidana perdagangan orang mengincar anak. (ANTARA/Harianto)

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari.

MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata AKP Fitrayadi. (Antara/jpnn)


Para orang tua harus waspada, pelaku pidana perdagangan orang mengincar anak anda.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News