Awas, Pelaku Pidana Perdagangan Orang Incar Anak Anda
Kamis, 29 Juni 2023 – 21:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari.
MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.
"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata AKP Fitrayadi. (Antara/jpnn)
Para orang tua harus waspada, pelaku pidana perdagangan orang mengincar anak anda.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat