Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal

Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal
PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

"Tax amnesty selanjutnya atau jilid tiga juga bisa menurunkan partisipasi wajib pajak dan menurunkan kepatuhan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan akan melakukan reformasi fiskal di sisi penerimaan dengan menggali potensi pajak baru, memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalisasi pengelolaan aset, dan menerapkan inovasi layanan pajak.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Jangan mengandalkan harga CPO!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News