Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal
Rabu, 17 Agustus 2022 – 20:09 WIB

PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
"Tax amnesty selanjutnya atau jilid tiga juga bisa menurunkan partisipasi wajib pajak dan menurunkan kepatuhan," ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan akan melakukan reformasi fiskal di sisi penerimaan dengan menggali potensi pajak baru, memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalisasi pengelolaan aset, dan menerapkan inovasi layanan pajak.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Jangan mengandalkan harga CPO!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi