Awas, Uang Pecahan Rp 2 Ribu pun Kini Juga Dipalsu

jpnn.com - POLRES Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal). Tiga orang yang menjadi pengedar, kurir, dan pengganda upal ditahan kemarin (13/5). Yang bikin heran, uang pecahan kecil Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu pun juga ikut dipalsu.
Tiga tersangka itu adalah Saki, 44, warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dia berperan sebagai pembeli upal sekaligus pengedar.
Budi Sutrisno, 44 warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Wonosalam, Jombang, berperan sebagai kurir upal kepada Saki.
Imam Khambali, 45, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, juga ditangkap setelah mengedarkan sekaligus menggandakan upal pesanan.
Dari rumah pelaku, selain mengamankan upal senilai Rp 10 juta, polisi menyita mesin printer biasa yang dipakai untuk mencetak upal. ''Dari tangan tersangka, kita telah mengamankan upal senilai Rp 18,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Amat saat dihubungi tadi malam. (ris/c23/dwi)
POLRES Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!