Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana
Ilustrasi Foto: AFP

’’Saat ini, anak-anak sangat rentang menjadi korban kejahatan seksual. Ini perlu disadari betul oleh orang tua,’’ terangnya. (bil)


JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News