Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

’’Saya harap masyarakat berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh konten di media sosial. Karena penggunaan transmisi elektronik juga diatur oleh undang-undang,’’ ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat lebih baik memilih konten-konten yang positif dan mendidik untuk diunggah ke dunia maya.
Karena itu, KPAI pun menggandeng Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk mengampanyekan antinarkoba pada anak.
Menurutnya, publik figur merupakan aspek yang sangat mempengaruhi mental anak-anak. Karena itu, mereka punya tanggung jawab untuk menjauhkan generasi muda dari narkoba.
’’Mereka ini memiliki penggemar dan ditiru masyarakat sehingga ada tanggung jawab lebih untuk mereka. Namun, rumor dunia artis itu seringkali akrab dengan hidup glamor, narkotika, pornografi isu yang tidak pro terhadap perlindungan anak.," terangnya.
Selain mencoba mengimbau publik figur, dia juga berharap agar orang tua punya usaha ekstra untuk menjaga sang buah hati dari pengaruh buruk.
Meski sibuk, orang tua tetap harus mempunyai kepedulian terhadap tumbuh kembang anak.
Budaya menitipkan anak sebenarnya dinilai sangat rentang membuat anak salah pergaulan atau bahkan menjadi korban kejahatan.
JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT