Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana
Ilustrasi Foto: AFP

’’Saya harap masyarakat berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh konten di media sosial. Karena penggunaan transmisi elektronik juga diatur oleh undang-undang,’’ ungkapnya. 

Menurutnya, masyarakat lebih baik memilih konten-konten yang positif dan mendidik untuk diunggah ke dunia maya.

Karena itu, KPAI pun menggandeng Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk mengampanyekan antinarkoba pada anak. 

Menurutnya, publik figur merupakan aspek yang sangat mempengaruhi mental anak-anak. Karena itu, mereka punya tanggung jawab untuk menjauhkan generasi muda dari narkoba. 

’’Mereka ini memiliki penggemar dan ditiru masyarakat sehingga ada tanggung jawab lebih untuk mereka. Namun, rumor dunia artis itu seringkali akrab dengan hidup glamor, narkotika, pornografi isu yang tidak pro terhadap perlindungan anak.," terangnya.

Selain mencoba mengimbau publik figur, dia juga berharap agar orang tua punya usaha ekstra untuk menjaga sang buah hati dari pengaruh buruk. 

Meski sibuk, orang tua tetap harus mempunyai kepedulian terhadap tumbuh kembang anak. 

Budaya menitipkan anak sebenarnya dinilai sangat rentang membuat anak salah pergaulan atau bahkan menjadi korban kejahatan.

JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News