Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

jpnn.com - JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja.
Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal tersebut bisa mendapatkan hukuman pidana.
Setidaknya hal tersebutlah yang disampaikan saat mengungkit kasus artis instagram Anya Geraldine dan Karin Novilda.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kedua figur terkenal di media sosial dengan nama akun Anya Geraldine dan Awkarin bisa saja dituntut secara pidana karena mengunggah konten-konten yang mengarah ke pornografi.
Hal tersebut merupakan salah satu fakta yang mencuat saat KPAI mengadakan rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.
’’Mereka melanggar undang-undang nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta, undang-undang nomor 44 2008 tentang pornografi,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (22/9).
Dia menegaskan, unggahan-unggahan dua akun tersebut di berbagai platform media sosial merupakan contoh buruk bagi generasi muda.
Mereka diakui sering mengumbar kemesraan dengan pacarnya di ruang media sosial. Dengan pengikut yang cukup besar, maka KPAI mengaku mereka bisa mempengaruhi mental dan gaya hidup anak-anak.
JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor