AY dan HN Ditangkap di Rumah Mereka, 2 Temannya Juga
"Bungkus rokok itu isinya dua klip sabu-sabu yang berat masing-masing sepuluh gram," ungkap Yogi.
Sementara dari kamar HN polisi menemukan alat isap yang pada pipet kaca terdapat cairan bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2 gram.
Selain itu ditemukan juga satu poket klip plastik bening berisi 1 gram sabu-sabu di lantai dan satu poket lainnya dengan berat kotor 2 gram pada kantong celana bagian depan sebelah kanan HN.
"Kami menduga saat tim datang, HN ini hendak mengonsumsi sabu-sabu, makanya ditemukan barang bukti narkoba yang siap untuk di konsumsi di kamarnya," tutur Yogi.
Saat ini keempat orang itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
"Kami periksa untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Termasuk bekal untuk pendalaman mengejar bos besarnya," kata Yogi.
Meskipun indikasi pidananya masih dalam proses pemeriksaan, namun keempatnya dikatakan Yogi terindikasi melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Empat orang berinisial AY, HN, MU dan SU ditangkap polisi di rumah milik AY pada Minggu malam (2/5).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini