AY, Mantan Polisi Itu Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan tersangka AY juga akan mereka jerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.
"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial jenis Facebook," katanya.
Sejauh ini dari tangan tersangka AY, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat unggahan di Facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah dipecat sebagai anggota polisi, AY kini dijerat pasal berlapis karena kedapatan menjadi pengedar dan penanam ratusan batang ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong