AY Sudah Lama Dipecat dari Polri, Berulah Lagi, Sekarang Mendekam di Balik Jeruji

AY Sudah Lama Dipecat dari Polri, Berulah Lagi, Sekarang Mendekam di Balik Jeruji
Petugas Polres Rejang Lebong memeriksa barang bukti ganja kering yang diduga milik mantan anggota Polri di daerah itu. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar dan pelaku penanaman ratusan batang ganja dalam polybag di Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi setempat, Rabu (13/10) siang.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan tersangka yang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berinisial AY, 39, warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Pengungkapan kasus peredaran dan penanaman ganja itu, kata Sampson, dilakukan oleh tim gabungan reskrim dan satuan narkoba serta resmob ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial.

"Tim gabungan satreskrim, satnarkoba dan resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota," kata dia.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendatangi rumah AY, dan saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.

Sejauh ini pihaknya, kata Susilo, masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu.

Ujang Bani, Ketua RT01 RW04 Kelurahan Batu Galing menyebutkan tersangka ini sudah beberapa tahun belakangan tidak lagi menjadi anggota Polri, dan sejak beberapa bulan telah bercerai dengan istrinya.

Seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar dan pelaku penanaman ratusan batang ganja dalam polybag di Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi setempat, Rabu (13/10) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News