Ayah-Anak Berkomplot Rampok Pengusaha
Rabu, 04 Mei 2011 – 03:40 WIB

Ayah-Anak Berkomplot Rampok Pengusaha
Kasat Reskrim Polres Idramayu, AKP Rohadi didampingi Kanit I Ipda Asep Dedi mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dari enam pelaku aksi kejahatan tersebut. “Ternyata Kad melakukan aksinya bersama kedua anaknya serta kawan-kawannya. Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 265 ayat 2 KUH Pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (alw/awa/jpnn)
INDRAMAYU - Dua pelaku perampokan yang diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu ini lain dari biasanya. Keduanya adalah seorang ayah dan anak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran