Ayah-Anak Berkomplot Rampok Pengusaha
Rabu, 04 Mei 2011 – 03:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Idramayu, AKP Rohadi didampingi Kanit I Ipda Asep Dedi mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dari enam pelaku aksi kejahatan tersebut. “Ternyata Kad melakukan aksinya bersama kedua anaknya serta kawan-kawannya. Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 265 ayat 2 KUH Pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (alw/awa/jpnn)
INDRAMAYU - Dua pelaku perampokan yang diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu ini lain dari biasanya. Keduanya adalah seorang ayah dan anak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara