Ayah Bejat Tega Menghamili Anak Kandung, Pengakuannya Bikin Emosi
Minggu, 22 Mei 2022 – 10:20 WIB

Seorang anak kandung di Bengkulu Utara menjadi korban perbuatan bejat yang ayah kandung hingga hamil dan melahirkan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo
AKP Teguh menambahkan KHP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam UU tersebut juga dijelskan hukuman ditambah kembali sepertiga atau 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orang tua. (mar1/rakyatbengkulu)
Polisi berhasil menangkap KHP yang kabur setelah perbuatan bejatnya terhadap sang anak terbongkar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT