Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun

Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kasat.(era/hfz)


Seorang ayah di Muaro Jambi, Tujan alias Tarsum, 39, tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun belakangan hingga sang anak menginjak usia Remaja.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News