Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai

Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Sehari setelah itu, perbuatan tak pantas kembali dilakukan ketika Bunga disuruh gurunya mengambil baju tari.

“Setiap melakukan perbuatan bejatnya, BI mengancam Bunga tidak bercerita kepada ibunya. Karena itu, korban takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas,” sebut Harismand.

Dia menambahkan, BI dijerat UU Perlindungan Anak Jo  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (aj)


BI layak dilabeli ayah tiri jahat. Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News