Ayah, Kamu Tega Sekali Melakukan itu?

Ayah, Kamu Tega Sekali Melakukan itu?
Ilustrasi tindakan asusila, seorang ayah tega memperkosa anak tiri bahkan melakukan tindak kekerasan. Foto: Ricardo/JPNN com

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)

Ayah macam apa MM ini, dia tega memperkosa anak tiri bahkan melakukan hal yang tak masuk akal.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News