Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya

Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Pria berinisial AF (30), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus penganiayaan ini dan sudah menahan AF.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/1), mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istrinya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.

"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istrinya yang bekerja di Singapura," kata Heri.

Modusnya, kata dia, dengan mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kepada istrinya.

"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku hingga menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.

Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial.

Biang keroknya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akunnya di Facebook.

Seorang pria berinisial AF diduga menganiaya anak kandungnya, merekamnya, lantas menyebarkan video ke medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News