Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya
Senin, 25 Januari 2021 – 14:38 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AF diduga menganiaya anak kandungnya, merekamnya, lantas menyebarkan video ke medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman