Ayah Nadia Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Ayah Nadia Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
Putri Budi Mulya, Nadia Mulya, menghadiri sidang vonis ayahnya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.

Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan.

Hakim juga menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.

Dalam memberikan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi ayah dari artis Nadia Mulya tersebut.

Hal yang memberatkan karena perbuatan Budi dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar yaitu mencapai Rp 7 triliun.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," sambung hakim.

Vonis untuk Budi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dalam kasus skandal korupsi Bank Century. Majelis Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News