Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri

Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat merilis tersangka persetubuhan anak kandung di Banjarmasin, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Firman)

Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku, di mana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


Hukuman kebiri pantas diberikan kepada I, ayah yang menyetubuhi dua anak kandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News