Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
Kamis, 11 Mei 2023 – 04:06 WIB
Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku, di mana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Hukuman kebiri pantas diberikan kepada I, ayah yang menyetubuhi dua anak kandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali