Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri

Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat merilis tersangka persetubuhan anak kandung di Banjarmasin, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Ayah yang menyetubuhi dua anak kandung di Banjarmasin terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan hukuman kebiri kimia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

"Jika melihat perbuatannya yang menimbulkan lebih dari satu orang korban bahkan anak kandungnya sendiri maka pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan," kata Thomas di Banjarmasin, Rabu.

Hukuman kebiri kimia dilaksanakan segera setelah terpidana (pelaku) selesai menyelesaikan pidana pokok.

Thomas menjelaskan tersangka berinisial I asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin telah melakukan perbuatan bejat terhadap kakak beradik berinisial D dan H yang merupakan putri kandung dari pelaku.

Untuk korban D atau anak pertama disetubuhi sejak 2015 dan kini berusia 22 tahun.

Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun disetubuhi beberapa bulan lalu.

Ironinya, ibu dari korban alias istri pelaku sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya, namun tidak berani buka suara.

Hukuman kebiri pantas diberikan kepada I, ayah yang menyetubuhi dua anak kandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News