Ayah Sherina Desak Jokowi Terbitkan Keppres BEK
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf meminta Presiden Joko Widodo segera membuatkan Keputusan Presiden (Kepprres) untuk organisasi yang dipimpinnya. Pasalnya, hingga saat ini dia belum memiliki staf di lembaga tersebut.
"Saya laporkan juga, BEK kan baru. Jadi, saya minta keppres untuk melantik anggota dan kawan saya dipercepat," ujar ayah penyanyi Sherina tersebut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (3/3).
Sejauh ini, Triawan mengaku masih dibantu sejumlah relawan. Namun, dia enggan merinci identitas para relawan tersebut. Tak hanya itu, saat ini Triawan juga belum memiliki gedung sendiri untuk tempat bekerja.
Untuk sementara BEK berkantor di sebuah ruangan di Gedung Kementerian BUMN. "Sudah disediakan tempat tapi belum bisa dipakai. Kami kan belum menjadi kuasa pengguna anggaran. Setelah Kamis ini mudah mudahan keppresnya keluar," tambah Triawan.
Selain keppres, Triawan juga meminta jalinan kerjasama lembaganya dengan negara lain. Menurutnya, banyak kerjasama yang akan dikembangkan dengan negara lain, terutama Amerika Serikat.
"Nanti akan ada kunjungan dari Amerika Serikat dengan perusahaan besarnya seperti Disney, Facebook dan Google. Mereka akan berkunjung. Itu akan menjadi kerja sama yang lebih menguntungkan kita, dibanding menguntungkan dia," tegas Triawan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf meminta Presiden Joko Widodo segera membuatkan Keputusan Presiden (Kepprres) untuk organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak