Ayah Tiri Cabul, Anak Sendiri Ditiduri Lalu Diberi Duit Sebegini

Ayah Tiri Cabul, Anak Sendiri Ditiduri Lalu Diberi Duit Sebegini
Ilustrasi kasus pencabulan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

Eko menyebut saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)


Polres Cilegon mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada seorang anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News