Ayah Velove Vexia Ngiri

Ayah Velove Vexia Ngiri
OC Kaligis menjelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Hakim menyatakan, tindakan Kaligis telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHPidana. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. (boy/jpnn) 

JAKARTA - Ayah artis Velove Vexia, Otto Cornelis Kaligis geram dengan vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News