Ayang Edarkan Narkoba Pakai Jaket Ojek Online

Ayang Edarkan Narkoba Pakai Jaket Ojek Online
Pelaku tertangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, TAMBUN - Tiga orang pengedar narkoba diringkus Polsek Tambun. Mereka yakni Ayang (21), Kancil (21) dan Bebek (22).

Ketiga orang tersebut masing-masing menyimpan ganja. Dari tangan Ayang, polisi menyita sepaket daun dan dua linting ganja.

Kemudian dari tangan Kancil didapati sepaket daun ganja dan dari tangan Bebek didapati seperangkat alat isap.

Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko kepada pojokbekasi menjelaskan, pengungkapan jaringan pengedar itu bermula dari penangkapan Ayang di depan McDonald’s Grand Wisata pada 18 November 2018 malam.

“Saat itu anggota kami sedang observasi dan dapat laporan katanya ada laki-laki yang membawa narkoba di McDonald’s Grand Wisata. Di TKP, kami curigai seorang pemuda yang sedang duduk di motor, dia pakai jaket ojek online,” jelasnya kepada pojokbekasi, Kamis (22/11).

Polisi menggeledah terduga pelaku dan mendapati sepaket daun ganja dan dua linting daun ganja yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Pelaku Ayang mengaku dapat barang tersebut dari Kancil. Langsung kami pengembangan ke rumah pelaku dan mendapati sepaket ganja. Pelaku mengaku dapat barang itu dari Bebek,” ungkapnya.

Anggota polisi kemudian beranjak ke kediaman Bebek di Marga Jaya, Bekasi Selatan. Di kamar mandi rumah itu ditemukan seperangkat alat isap.

Di TKP, kami curigai seorang pemuda yang sedang duduk di motor, dia pakai jaket ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News