Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi Keras
Unifah membeberkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah
Diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 oleh pemerintah. (esy/jpnn)
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bereaksi keras karena ayat tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Honorer Ajukan 4 Permintaan kepada Kemendikbudristek, PPPK 2024 Fokuskan ke Tendik