Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi Keras

Unifah membeberkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah
Diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 oleh pemerintah. (esy/jpnn)
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bereaksi keras karena ayat tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment