Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang, Politikus Senior Meradang

Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang, Politikus Senior Meradang
Penghapusan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas menuai polemik. Ilustrasi Foto: Mutiara for JPNN.com

Dia mendesak pemerintah untuk mendengar aspirasi dari para guru.

"PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah,” cetus Syarief Hasan.

Politikus senior Partai Demokrat ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat akan memperjuangkan aspirasi para guru.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan tegas menolak RUU Sisdiknas jika menghapus pasal terkait Tunjangan Profesi Guru dan mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Guru sejahtera, pendidikan maju,” pungkas Syarief Hasan.

Ayat TPG Dihapus, PB PGRI Protes

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan hilangnya ayat TPG (tunjangan profesi guru) dalam draf RUU Sisdiknas.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan penghargaan atas profesi guru dan dosen merupakan amanat UU Guru dan Dosen.

"Penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) tersebut sangat krusial, tetapi tetiba dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu (28/8).

Disebutkan bahwa dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 pada pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News