Ayin Tidak Dapat Remisi

Ayin Tidak Dapat Remisi
Ayin Tidak Dapat Remisi

JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-64. "Artalyta juga belum menerima remisi HUT RI," kata Kepala Rumah Tahanan wanita Pondok Bambu, Sarju Wibowo, di Jakarta ketika dihubungi JPNN, Senin (17/8).

Ayin saat ini harus menjalani hukuman di rutan wanita Pondok Bambu Jakarta timur selama lima tahun. Menurut Sarju, Ayin memang belum berhak mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 hukuman. Hal yang sama tentu juga berlaku terhadap napi lain, seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Ayin.

Artalyta dijebloskan penjara oleh KPK, setelah terbukti melakukan penyuapan terhadap Urip senilain USD 660 ribu. "Jadi, Ayin memang belum mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 masa tahanan," Sarju menegaskan. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI  Ayin dengan lima tahun penjara.Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin, yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat (20/2).

JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News