Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS
Jumat, 26 April 2019 – 13:29 WIB

Pemungutan suara ulang di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu
Terakhir, permasalahan yang sama terjadi TPS 018, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari. Setidaknya, 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5.
Selain masalah A5, Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih disuruh tanda tangan di 120 surat suara. Kejadian itu seperti terjadi di TPS 163, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang. (mg10/jpnn)
11 TPS itu berada di: satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang