Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS

Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS
Pemungutan suara ulang di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu

Permasalahan yang sama juga terjadi di TPS 002, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru. Setidaknya terdapat empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.

Kemudian di TPS 02, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang yang ditemukan sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP luar Jakarta tanpa A5.

Setelah itu, permasalahan serupa terjadi di TPS 064, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun. Terdapat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.

BACA JUGA: Salah Hitung, Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang

Begitu pun TPS 116 di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun. Tercatat 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.

Permasalahan yang sama terjadi di TPS 014, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cilangkap dan TPS 034 di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus. Terdapat beberapa orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.

Permasalahan orang luar Jakarta bisa mencoblos tanpa A5 terjadi di TPS 101, Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong. Tercatat 5 orang luar Jakarta bisa mencoblos di sana.

BACA JUGA: Rekomendasi Bawaslu: Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS di Surabaya

11 TPS itu berada di: satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News