Ayu Disetrika Gara-Gara Pacar Curiga
Minggu, 30 Oktober 2016 – 20:12 WIB

Ilustrasi: The Guardian
"Tak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku. Kini dia telah ditangkap dan kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat," tukas Awi.(elf/JPG)
JAKARTA - Cewek bernama Dewa Ayu Made Mardalena (26) yang tinggal di indekos di Jalan Keadilan, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik