Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak

Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak
Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak tertunduk malu ketika digiring keluar ruangan Reskrim Polres Buleleng. Foto: Juliadi/Radar Bali

Tetapi dari hasil pengembangan penyelidikan dan cukup bukti, baru bisa pihaknya amankan saat ini.

“Barang bukti kami amankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6261 VX warna putih biru, satu buah STNK dan BPKB  dan satu buah duplikat kunci,” pungkasnya.

Atas perbuatannya Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (rb/jul/yor/mus/JPR)

Video Terpopuler Hari ini:

Pelaku diringkus berdasar dari laporan dari Putu Suardika, 20, warga Banjar Dinas Dharma Yadnya, Buleleng.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News