Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak
Rabu, 12 Agustus 2020 – 10:53 WIB
Tetapi dari hasil pengembangan penyelidikan dan cukup bukti, baru bisa pihaknya amankan saat ini.
“Barang bukti kami amankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6261 VX warna putih biru, satu buah STNK dan BPKB dan satu buah duplikat kunci,” pungkasnya.
Atas perbuatannya Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (rb/jul/yor/mus/JPR)
Video Terpopuler Hari ini:
Pelaku diringkus berdasar dari laporan dari Putu Suardika, 20, warga Banjar Dinas Dharma Yadnya, Buleleng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10
- Apurva Kempinski Bali Pamerkan Naskah Berusia Berabad-abad Zaman Majapahit
- Ini Alasan Cinta Laura Rayakan Idulfitri di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Cinta Laura Rayakan Idulfitri Bareng Keluarga di Bali