AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat
Selasa, 31 Mei 2022 – 09:58 WIB

AZ (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Sabtu (28/5). Foto: Humas Polres Serang
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AZ (40) di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Sabtu (28/5) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu