AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat

AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat
AZ (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Sabtu (28/5). Foto: Humas Polres Serang

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AZ (40) di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Sabtu (28/5) malam, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News