Azam Khan Yakin Tak Jadi Tersangka, Ruhut Bereaksi, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Azam Khan mengeklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.
Ruhut mengatakan apa yang diucap Azam dalam video bersama Edy Mulyadi mengandung unsur pidana.
"Ada unsur pidananya. Itu namanya turut serta dalam hukum pidana," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Ruhut berharap polisi juga menaikkan status Azam menjadi tersangka. Ruhut meminta polisi tegas dan tidak tebang pilih.
"Jadi, polisi mesti tegas saja enggak usah segan-segan. Kalau tidak tegas, jadi, seperti tebang pilih. Jadi, dia harus dinaikkan kelas menjadi tersangka," ujar Ruhut.
Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi, simak selengkapnya.
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis