Azam Khan Yakin Tak Jadi Tersangka, Ruhut Bereaksi, Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Azam Khan mengeklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.
Ruhut mengatakan apa yang diucap Azam dalam video bersama Edy Mulyadi mengandung unsur pidana.
"Ada unsur pidananya. Itu namanya turut serta dalam hukum pidana," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Ruhut berharap polisi juga menaikkan status Azam menjadi tersangka. Ruhut meminta polisi tegas dan tidak tebang pilih.
"Jadi, polisi mesti tegas saja enggak usah segan-segan. Kalau tidak tegas, jadi, seperti tebang pilih. Jadi, dia harus dinaikkan kelas menjadi tersangka," ujar Ruhut.
Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi, simak selengkapnya.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar