Azis Syamsuddin Memenuhi Panggilan KPK

Azis Syamsuddin Memenuhi Panggilan KPK
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6).

Azis hadir untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu  diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin pada 7 Mei 2021.

Namun, politikus asal Lampung itu mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

Azis pun telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

"Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti," tambah Ali.

Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News