Azis Syamsuddin Memenuhi Panggilan KPK

Azis Syamsuddin Memenuhi Panggilan KPK
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus.

Suap diberikan terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas wakil ketua DPR di Jakarta Selatan.

Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News