Polisi Gerak Cepat, 2 DPO Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus

Polisi Gerak Cepat, 2 DPO Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus
Pelaku penganiayaan anggota TNI AL berhasil ditangkap oleh petugas Polresta Sidoarjo (Antara/Indra)

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi bergerak cepat menangkap dua DPO (daftar pencarian orang) yang menganiaya prajurit TNI AL Pratu Marinir JSK di pintu keluar terminal Purabaya Bungurasih. Dengan demikian, sudah enam pelaku yang diamankan dalam kasus pengeroyokan prajurit marinir tersebut.

"Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku," kata Kapolres Sidoarjo, Jawa Timur, Komisaris Besar Sumardji saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/6).

Menurut Sumardji, dua DPO yang diamankan itu berinisial NM dan RA. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

NM, kata Sumardji, ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang.

"Satunya lagi (RA) ditangkap di Madura," tegasnya.

Sumardjii menjelaskan awalnya muncul dugaan pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh orang.

Namun, setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR dan juga YM di wilayah Bungurasih Sidoarjo.

Polisi akhirnya menangkap dua DPO penganiaya anggota TNI AL Pratu Marinir JSK di pintu keluar Terminal Purabaya Bungurasih. Total, enam pelaku sudah diringkus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News