Polisi Gerak Cepat, 2 DPO Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI hingga babak belur dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.
Atas perbuatan pengeroyokan ini, kata dia, para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 Kedua KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Keenam tersangka ini diancam pidana sembilan tahun penjara," ungkap Sumardji.
Sebelumnya, salah satu anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya Bungurasih, Medaeng, Waru, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.
Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru.
Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi akhirnya menangkap dua DPO penganiaya anggota TNI AL Pratu Marinir JSK di pintu keluar Terminal Purabaya Bungurasih. Total, enam pelaku sudah diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ekspansi ke Surabaya, QJMOTOR Tawarkan Motor Premium & Garansi Panjang
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL