Polisi Gerak Cepat, 2 DPO Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI hingga babak belur dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.
Atas perbuatan pengeroyokan ini, kata dia, para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 Kedua KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Keenam tersangka ini diancam pidana sembilan tahun penjara," ungkap Sumardji.
Sebelumnya, salah satu anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya Bungurasih, Medaeng, Waru, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.
Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru.
Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi akhirnya menangkap dua DPO penganiaya anggota TNI AL Pratu Marinir JSK di pintu keluar Terminal Purabaya Bungurasih. Total, enam pelaku sudah diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia