Azis Syamsuddin Menangis saat Bercerita Tinggal di Rusun Tanah Abang & Dipelonco

Azis kembali menangis ketika membahas momen itu. "Setiap tiga tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat," tutur Azis.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan.
JPU menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis Syamsudin sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Membaca pleidoi, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menangis saat bercerita masa lalunya yang pernah tinggal di rusun Tanang Abang.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia