Azis Syamsuddin Segera Disidang, Tinggal Tunggu Keputusan Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Surat dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Fikri menerangkan politikus Golkar itu kini menjadi tanggung jawab pengadilan dalam hal penahanannya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga menunggu waktu persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.
"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Fikri.
Dalam dakwaan ini, jaksa menyiapkan dua tuntutan perkara. Pertama, Azis dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK merampungkan surat dakwaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah rampung. Azis akan segera duduk di persidangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia