Azis Syamsuddin Soroti Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

Azis Syamsuddin Soroti Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Azis mengatakan, berdasar laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 meningkat dibanding sebelumnya.

Menurut Azis, saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis.

"Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal sehingga ASN terpaksa berpihak. Bila tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut,” kata Azis, Rabu (9/12).

Azis menegaskan ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada, tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik.

Menurutnya, netralitas ASN itu sudah jelas aturan perundang-undangannya.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik.

Aziz mengatakan, pemerintah sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, juga membentuk Satgas Netralitas ASN.

Berdasar laporan KASN, dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020 meningkat dibanding sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News