Aziz Anggap Ada Kemungkinan Salah Ketik Soal PP Bisa Mengubah UU

Aziz Anggap Ada Kemungkinan Salah Ketik Soal PP Bisa Mengubah UU
Azis Syamsudin. Foto: dok.JPNN

Namun, ia kembali menegaskan bahwa secara aturan normatif, tidak boleh peraturan yang stratanya di bawah mengubah UU yang berada di atasnya. (boy/jpnn)

Wakil Ketua DPR Aziz S, merespons adanya ketentuan Pasal 170 di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang menyebutkan presiden bisa mengubah UU dengan peraturan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News