Aziz: Saya Serahkan Sepenuhnya kepada Mekanisme Partai
Senin, 11 Desember 2017 – 03:30 WIB
Sedangkan, Tata Kerja DPP Partai Golkar Pasal 7 ayat 1 point (e) menyebutkan, Wewenang, Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Ketua Umum adalah Memimpin Partai Golkar sesuai ketentuan AD/ART; (e) Menetapkan kebijakan penempatan kader sebagai Pimpinan Lembaga Negara. “Itu argumentasi konstitusi organisasi partai Golkar atas penunjukan jabatan Ketua DPR RI,” tandas Aziz. (kyd)
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR RI menggantikan posisinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI