Aziz: Saya Serahkan Sepenuhnya kepada Mekanisme Partai
Senin, 11 Desember 2017 – 03:30 WIB

Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sedangkan, Tata Kerja DPP Partai Golkar Pasal 7 ayat 1 point (e) menyebutkan, Wewenang, Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Ketua Umum adalah Memimpin Partai Golkar sesuai ketentuan AD/ART; (e) Menetapkan kebijakan penempatan kader sebagai Pimpinan Lembaga Negara. “Itu argumentasi konstitusi organisasi partai Golkar atas penunjukan jabatan Ketua DPR RI,” tandas Aziz. (kyd)
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR RI menggantikan posisinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal