Ba'asyir Bantah Semua Dakwaan
Kamis, 26 Mei 2011 – 04:51 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menegaskan bahwa tudingan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya tidak tepat. Dia beralasan bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Dia menuding semua dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya adalah pesanan negara-negara Barat. Seperti diketahui, Ba'asyir didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukkan tindak pidana terorisme dengan mendirikan Jamaah Ansyarut Tauhid (JAT). Dia juga dianggap merencanakan dan menggalang dana untuk latihan militer alias i'dad di Bukit Jantho, Aceh. Atas dakwaan itu, dia dituntut kurungan badan seumur hidup.
"Saya dijerat dengan undang-undang teroris untuk diusahakan di penjara seumur hidup karena saya berusaha mengamalkan amar ma'ruf nahi mungkar. Yakni, menegakkan tauhid dan memberantas kemusyrikan di bumi Allah Indonesia," kata Ba"asyir saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (25/5).
Baca Juga:
Ba'asyir membacakan pleidoinya sekitar dua jam. Dari pukul 09.00 hingga 11.00. Selama itu, lelaki 72 tahun itu tak pernah duduk di kursi terdakwa. Dia berdiri sambil membaca tulisan pleidoi bersampul kertas biru itu. Massa pendukung dia memadati ruang sidang bahkan meluber hingga halaman pengadilan. Massa JAT bahkan sempat menggelar apel dan orasi sebelum akhirnya bubar.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menegaskan bahwa tudingan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya tidak tepat. Dia beralasan
BERITA TERKAIT
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
- Inisiatif Save the Drop Diperkenalkan di World Water Forum 2024
- Diaspora Adalah Aset Bangsa, Harus Diperlakukan Secara Baik
- Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
- 10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK