Baasyir Tak Akui Barang Bukti

Densus Kembali Tangkap Dua Anak Buah Abu Tholut

Baasyir Tak Akui Barang Bukti
Baasyir Tak Akui Barang Bukti
Mantan kepala bagian TU pimpinan Kejagung itu menjelaskan, Baasyir dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Ada perencanaan, penggerakan, pemberian bantuan, dan ada permufakatan," urainya. Salah satu peran Baasyir adalah menyembunyikan pelaku atau informasi tindak pidana terorisme terkait dengan pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar.

Dengan pelimpahan tahap dua itu, Baasyir tinggal selangkah lagi menuju kursi pengadilan. Setelah pelimpahan tersebut, jaksa tinggal membuat surat dakwaan dan meneruskannya ke pengadilan. "Tidak pakai target, tapi secepatnya itu lebih baik karena ini menyangkut hak asasi manusia," jawab Yusuf tentang pelaksanaan sidang.

Meski telah menjalani pelimpahan ke tangan jaksa penuntut umum, Baasyir yang kemarin mengenakan jubah putih kembali menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan Kejaksaan. "Kita titipkan ke Rutan Bareskrim untuk alasan keamanan," jelas Yusuf. Luthfie Hakim, kuasa hukum Baasyir membenarkan pengakuan dari kliennya yang tidak mengakui barang bukti yang ditunjukkan saat proses pemeriksaan dalam pelimpahan tersebut. "Ustad tidak mengenali satu pun alat bukti yang ditunjukkan, kecuali satu handphone milik beliau sendiri," kata Luthfie.

Dia menjelaskan, pihaknya belum memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan karena masih menunggu surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Namun pihaknya menilai ada skenario yang dikenakan terhadap kliennya mengingat sebelum Baasyir juga sudah pernah disidang dalam perkara terorisme. "Kami melihat ini ada skenario panjang di balik perkara ini, di mana pada persidangan perkara pertama dan kedua beliau kan tidak terbukti. Ini ada campur tangan luar negeri lah sejak awal," urai Luthfie.

JAKARTA - Ustad Abu Bakar Baasyir tak mengakui barang-barang bukti yang dipakai untuk menjeratnya dalam perkara tindak pidana terorisme. Pendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News