Ba'asyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati

Ba'asyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati
Ba'asyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati
Hingga saat ini, sudah ditangkap 102 orang di mana yang menjadi tersangka sebanyak 66 orang dan terbagi ke dalam 33 berkas perkara. "Ikuti saja nanti dalam sidang terbuka. Dalam waktu dekat," katanya. "Fakta yuridis bisa dipertanggungjawabkan."

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, pihaknya terus mendalami keterlibatan warga negara Perancis. Itu terkait dengan mobil yang disiapkan untuk melakukan bom bunuh diri. Apa hubungan dia dengan Abu Bakar Baasyir? "Belum..belum. Tapi yang jelas, semua yang kita lakukan ini dengan suatu proses yang panjang," jawabnya.Kondisi terkini mengenai ancaman terorisme menjadi salah satu isu yang dibahas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet paripurna, kemarin (10/8).

SBY terusik karena wacana yang berkembang presiden seakan-akan memberi perintah penagkapan Baasyir. Ebab, Baasyir ditangkap selang dua hari setelah SBY berkunjung di bandung dan menyebut ada ancaman terorisme. Karena itu, SBY meminta Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memberikan laporan dalam sidang kabinet. Namun saat penyampaian laporan tersebut, sidang berlangsung tertutup bagi media.

Dalam pengantar sidang, SBY meminta isu tentang terorisme tidak dibawa ke ranah politik dan tidak dikaitkan dengan ajaran agama tertentu. "Saya tidak pernah membawa masalah terorisme ke arena politik karena bukan politik dan kita tidak bisa kaitkan terorisme dengan agama karena bukan ajaran agama. Terorisme adalah kejahatan," katanya.

JAKARTA -- Mabes Polri resmi menetapkan Abu Bakar Baasyir sebagai tersangka. Baasyir diancam dengan hukuman mati dengan tudingan mengetahui dan merencanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News