Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs

Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
Kasus ACT memasuki babak baru setelah penyidik Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Andri menyebut pelimpahan tahap II untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa.

"Kami segera menyusun surat dakwaan," kata Syarief.

Kasus ACT itu berawal adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing.

Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Namun, uangnya tidak diberikan secara tunai, tetapi dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut.

Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing.

Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138, 54 miliar.

Kasus ACT memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Ahyudin Cs dan barang bukti ke Kejagung, Rabu (26/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News