Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs

Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
Kasus ACT memasuki babak baru setelah penyidik Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Walakin, dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban tidak digunakan seluruhnya. Sebagian uang itu malah dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tidak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyeknya.

Pihak Yayasan ACT juga tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris soal dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing.

Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana disangka telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Kasus ACT memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Ahyudin Cs dan barang bukti ke Kejagung, Rabu (26/10).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News