Babak Baru Kasus Adam Deni, Segera Masuk Tahap Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Adam Deni. Berkas juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada Rabu 9 Februari 2022," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).
Menurut Ramadhan berkas perkara kasus Adam Deni tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa.
Penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau tahap dua. Dengan proses itu, maka kasus tersebut segera disidangkan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 14 Februari 2022,” kata Ramadhan.
Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada sore ini.
"Selanjutnya penyidik melakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka di kasus ITE. Adam Deni ditahan polisi di rutan Bareskrim.
Kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Adam Deni, segera masuk tahap persidangan.
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur