Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan
Selasa, 29 Desember 2020 – 13:15 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Rizieq dan Firza.
Setahun berlalu, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. Namun pada 2020 ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus tersebut.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban