Babak Baru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Nganjuk Cs, Siap-siap Saja

Sebagaimana diketahui, Novi dan keenam tersangka terjerat kasus jual beli jabatan dalam penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa bulan lalu.
Kasus tersebut kemudian ditangani Mabes Polri. Total 49 saksi dimintai keterangan dan tiga ahli dimintai pendapat oleh penyidik dalam kasus itu.
Selain Novi, keenam tersangka kasus itu ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi dan ajudannya dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka lima Camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau b dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Berkas perkara kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Cs segera disidangkan
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto