Babak Baru Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Malah jadi Tersangka Setelah Direspons Kabareskrim

"Saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2).
Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah merespons penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa.
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran,” kata Fahri.
Fahri menyebut tindakan Nurhayati dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto 55 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim bakal melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon kepada Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan